Senin, 30 Maret 2020

Hak Utama Pada Persimpangan dan Perlintasan Sebidang

Hak Utama Pada Persimpangan dan Perlintasan Sebidang
1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
a) Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu-rambu atau marka jalan;
b) Kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
c) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;d) Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus;
e) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
2) Apabila persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang telah berada di seputar bundaran.

3) Pada persilangan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi harus:
a) Mendahulukan kereta api;
b) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel kereta api.

Contoh soal yang diujikan pada ujian teori SIM
Capture
Bagaimanakan urutan kendaraan..???
jawaban yang benar adalah: 3-2-1, lihat aturan poin CKendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya harus diberiakn prioritas utama”

Menyediakan E-Book SIM A dan C yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Berisi kombinasi soal-soal beserta jawabannya, serta free (bonus) materi ujian teori SIM.
Publication1

Untuk pemesanan hub CP Bang Jamal 0852 3366 3003 atau 0857 4605 2659 .
Hardcopy Rp. 100.000 sudah termasuk ongkos kirim (khusus Jabodetabek) atau softcopy Rp 50.000.
Mari kita wujudkan pembuatan SIM tanpa KKN. Wujud nyata gerakan “INDONESIA BEBAS KKN”.

0 comments:

Posting Komentar