Senin, 30 Maret 2020

Kecepatan Maksimum dan/atau MinimumKendaraan Bermotor

1) Jalan Kelas I, II dan III A dalam jarinngan jalan primer untuk :
a) Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kilometer perjam;
b) Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 80 kilometer per jam;
2) Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan primer untuk mobiil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 80 kilometer per jam;
3) Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan primer untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 60 kilometer per jam;
4) Jalan Kelas II dan III A dalam jaringan jalan sekunder untuk :
a) Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang adalah 70 kilometer perjam;
b) Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 60 kilometer per jam;
5) Pada Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 50 kilometer per jam;
6) Pada Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 40 kilometer per jam.

Menyediakan E-Book SIM A dan C yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Berisi kombinasi soal-soal beserta jawabannya, serta free (bonus) materi ujian teori SIM.
Publication1

Untuk pemesanan hub CP Bang Jamal 0852 3366 3003 atau 0857 4605 2659 .
Hardcopy Rp. 100.000 sudah termasuk ongkos kirim (khusus Jabodetabek) atau softcopy Rp 50.000.
Mari kita wujudkan pembuatan SIM tanpa KKN. Wujud nyata gerakan “INDONESIA BEBAS KKN”.




1 komentar: